News Update :

Pembunuh Mandor PT Mitra Ogan Belum Tertangkap

18 November, 2008

Kerja keras tim reserse mobile (resmob) kepolisian resor OKU dan Polsek Peninjauan, Kabupaten OKU belum membuahkan hasil. Hingga kemarin (18/11) pelaku pembunuhan mandor PT Mitra Ogan Sudarman,31 belum tertangkap.

Pelaku yang juga karyawan PT Mitra Ogan inisial MS,32, belum diketahui keberadaanya. Kuat dugaan pelaku telah melarikan diri diluar kabupaten OKU, kendati demikian petugas terus melakukan pemburuan dengan berkoordinasi dengan seluruh polsek dan Polres terdekat diluar kabupaten OKU.

Kapolres OKU Ajun Komisirasi besar polisi (AKBP) Raden Eko Wahyu Prasetyo melalui kapolsek Peninjauan Ajun komisaris polisi (AKP) Maman sumatri menegaskan pengejaran terhadap pelaku diback up langsung Polres OKU. Keterbatasan personil Polsek serta ancaman yang dimungkinkan terjadi dari keluarga korban menjadi alasan utama bantuan dari polres OKU.

“Kita telah berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polres OKu, sedangkan petugas masih dilapangan masih dalam pengejaran. Kalaupun pelaku tertangkap dalam waktu dekat, pelaku akan kita titipkan di polres OKU meskipun TKP nya ada dipenijauan, kita takut nanti ada gejolak dari keluarga korban,”ujar Kapolsek, kemarin. Meskipun tidak ada tanda-tanda dendam dari keluarga korban maupun pelaku, tetap saja pihaknya melakukan pengawasan.

Dikatakan Maman, saat ini pihaknya masih meminta keterangan para saksi terkait persoalan. Dari data yang diperoleh sementara, kuat dugaan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena latar belakang dendam.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres OKU AKP Anissullah M Ridha membenarkan pihaknya masih dalam pengejaran terhadap pelaku. DIa mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum terjadi sesuatu padanya. Dikatakan dia, kuat dugaan pelaku dilakukan MS karena pada saat kejadian keduanya dalam satu shif kerja.

Atas perbuatan pelaku, lanjut kasat, pelaku terancam terjerat pasal338 KHUP dengan ancaman penjara selama 10 tahun. “Itu kalau dilakukan spontanitas, tapi kalau pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana pelaku bisa dikenakakan pasal 340 KHUP dengan ancaman pidana seumur hidup,”tegas Anissulah yang ketika dihubungi sedang berada di Polda SUmsel.

Sementara itu, Asisten Umum PT Mitra Ogan Prabowo mengatakan siap memfasilitasi petugas kepolisian dalam pengejaran terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku maupun korban berstatus karyawan tetap akan dilakukan secara adil sesuai dengan aturan perjanjian kerja yang sepakati bersama dan UU ketenagakerjaan. Artinya, dari pihak korban tetap akan menerima seluruh hak dari perusahaan. “Kemarin kita menyerahkan uang duka sebesar Rp 5,2 juta, sedangkan akan dilanjutkan dengan pemberian hak persatuan serikat pekerja sebesar Rp 13 juta diluar hak DPLK, Jamsostek dan lain sebagainya yang menjadi hak korban,”kata Prabowo.

Sedangkan pelaku, jika tertangkap atau menyerahkan diri pihaknya tetap akan menyerahkan gaji selama tiga bulan dan pemotongan sebesar 25 persen selama masa persidangan. “Baru ketika putusan pengadilan memutuskan perkara, kita akan memberhentikan yang bersangkutan jika terbukti bersalah,”katanya.

Dalam keseharian pelaku dan korban, diakui Prabowo, keduanya memiliki tempramen keras dibandingkan karyawan lainnya. Bahkan keduanya dikenal sering berselisih paham dengan rekan kerja lainnya. Mengenai perselisihan keduanya,lanjut dia, sebelumnya oleh asisten kepala telah didamaikan. “Sebelumnya, mereka telah tersenyum dan bersalam-salaman. Tapi tidak tahu selanjutnya, suatu ketika korban menyusul pelaku dan terjadilah peristiwa tersebut,”imbuhnya.

Peristiwa ini yang dialami korban sangat mengenaskan, bahkan ia sempat menyaksikan kalau leher korban nyaris putus karena luka benda tajam. “Pokoknya ngeri mas, kejadian ini tentu menjadi perhatian semua karyawan PT Mitra Ogan untuk melangkah kedepan,”tutur Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis menimpa Sudarman,31, pekerja mandor PT Perkebunan Mitra Ogan ini yang diduga dibunuh oleh MS,32 (buron) yang juga karyawan pemanen buah sawit PT Mitar Ogan di Afdeling V Karangdapo Kecamatan Peninjauan OKU, Senin sekitar pukul 10.30 WIb.

Sudarman ditemukan tewas disemak-semak dengan kondisi mengenaskan dengan luka bacok dikepala, luka gorok dileher dan luka bacok ditangan. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kedua Dahri Iskandar,36, dan Jonson Wadi,45, yang juga buruh sawit. Jenazah korban telah dikebumikan di Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU sekitar pukul 17.30 WIB dihadiri oleh Muspika kecamatan Peninjauan
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .