News Update :

Gadis Dibawa Umur Diperkosa

03 September, 2012

Wagino (24) warga Dusun III Desa Sri Kembang Kecamatan Betung akhirnya dibekuk jajaran polsek Betung Senin (13/9) sekitar pukul 22.00 setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka dibekuk karena telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur sebut saja Mawar (16) yang masih tetangganya sendiri di kebun sawit PTPN VII UU Betung Krawo (Beka), Sabtu (11/9) yang lalu Tersangka yang sempat berpacaran dengan korban selama satu bulan tega memperkosa korban karena sakit hati diputuskan cintanya oleh korban, bahkan dengan menggunakan pecahan botol tersangka mengancam korban untuk melampiaskan nafsunya setelah puas melampiaskan nafsunya tersangka meninggalkan korban sendirian ditengah kebun sawit Dari info yang berhasil dihimpun, siang sekitar pukul 13.00 korban berjalan hendak pulang kerumah dijalan PTPN VII UU Beka bersama temannya Sadian. Diperjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang mengendari sepeda motor. Kemudian, tersangka mengajak korban keliling untuk berlebaran karena niat tersangka yang baik lalu korban menurutinya selain korban kenal dengan tersangka lantaran pernah berpacaran selama satu bulan, tidak hanya itu korban juga sempat kembali kerumahnya untuk pamit dengan orang tuanya sebelum keduanya menuju kesalah satu rumah teman korban di Desa Purbolinggo. Dipertengahan jalan areal PTPN VII UU Betung, tersangka mengajak korban untuk beristirahat dikebun sawit. Ajakan tersangka ternyata menyadarkan korban bahwa mantan pacarnya tersebut punya niat busuk. Sontak saja, korban langsung meloncar dari atas motor dan langsung kabur ke arah kebun sawit. Melihat korban melarikan diri, tersangka langsung mengejar korban setelah itu tersangka langsung memeluknya dari belakang hingga korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terjatuh ketanah. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung menduduki kedua paha korban. Lantas saja, korban berteriak minta tolong sehingga tersangka menodongkan pecahan botol yang ada disekitar TKP. Dibawah todongan pecahan botol tersebut, korban hanya bisa pasrah ketika tersangka yang pernah dicintainya tersebut menggerayangi tubuhnya. Usai puas, tersangka langsung mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut dan mengantarnya pulang. Sesampai dirumah, korban yang tidak tahan menceritakan kejadian tersebut ke kakak perempuannnya. Kemudian, keluarga korban melapor ke Kades Sri Kembang dan langsung ke Polsek Betung untuk membuat pengaduan. Atas laporan korban, petugas langsung mengejar tersangka setelah sempat buron akhirnya tersangka diciduk dikediamannya Senin (13/9) sekitar pukul 22.00 Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dan itu dilakukannya sebagai pembalasan terhadap mantan pacar yang sudah memutuskan hubungan antara mereka berdua. “Aku sakit hati Pak, dia tuh mutuske aku katek sebab. Padahal aku cinto dengan dia. Sudah mutuske aku, dia berboncengan dengan lanang. Sebenernya aku galak tanggung jawab, tapi dio dak galak karno sudah ado tunangan,” jelas tersangka. Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irianto melalui Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu SH membenarkan kejadian tersebut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomo 23 Tahun 2002 Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 25 tahun.
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .