News Update :

Spesialis Pencuri HP Dibekuk

08 November, 2009



Arman (22) warha Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin berhasil dibekuk jajaran polsek Betung Sabtu (7/11) sekitar pukul 02.30 saat menjalankan aksinya melakukan pencurian di conter handphone (HP) milik Rustam Effendi (36) warga Desa Lubuk Karet Rt10 Rw03 Kecamatan Betung. Namun ketiga rekan tersangka berhasil meloloskan diri


Dari tangan tersangka berhasil disita puluhan voucher isi ulang, puluhan voucher perdana, HP merk Sony Erickson, baterai HP, headset, mini compo, rokok, kabel dan barang counter lainnya. Dan juga satu motor Suzuki Satria 150 cc warna putih dengan Nopol BG 3744 BO yang digunakan tersangka untuk beraksi.


Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irianto melalui Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu SH mengatakan tersangka bersama ketiga rekannya kerap menyambangi counter-counter sepanajang Jalan Palembang-Betung atau mulai dari Kecamatan Talang Kelapa hingga Kecamatan Betung. Ini terlihat dari modus operandi kawanan pencuri ini yang memantau kondisi pusat penjualan Hp mulai dari Kecamatan Talang Kelapa hingga Kecamatan Betung, namun sasaran mereka kali ini adalah salah satu counter Hp milik korban.
Bahkan untuk melancarkan aksinya tersangka menginap terlebih dulu dirumah pamannya yang berada di Desa Suka Mulya Kecamatan Betung. Merasa cukup beristirahat sekitar pukul 01.00, mereka mulai menyantroni counter Hp dengan menggunakan dua sepeda motor yang salah satunya milik tersangka disepanjang jalan hingga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Betung.


Saat melintasi tempat kejadian para tersangka ini memutar haluannya menuju counter Hp milik korban yang kebetulan terpisah dari rumah korban atau berjarak kurang lebih 10 meter. Nasib baik ketika melancarkan aksinya jaringan listrik di daerah tersebut sedang mendapat giliran pemadaman sehingga para tersangka leluasa menguras isi conter korban

Setelah puas dengan hasil curiannya yang hampir mencapai satu karung itu para kawanan pencuri ini beranjak meninggalkan lokasi, naas baru saja mereka mengangkat hasil curiannya ke sepeda motor aksi mereka dicurigai aparat kepolisian yang melintas melakukan patroli rutin, patroli mobil ini menghampiri para tersangka, melihat kedatangan Polisi ketiga kawan tersangka tunggang langgang menggunakan sepeda motor lainnya ke arah Palembang, sementara tersangka tertinggal karena sibuk mengangkut karung hasil curian ke sepeda motornya dan berhasil diseret ke Mapolsek Betung.

“Ketiga temannya saat ini masih terus diburu, dan untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Daswir didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ramlan.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya sengaja membobol counter Hp milik korban untuk mabok dan foya-foya, namun tersangka membantah kalau disebut biang maling karena baru kali pertama tersangka melakukan pencurian.

“Sumpak kak, baru inilah aku maling, aku buntu nak mabok. Bak samo mak aku la dak ngurusi aku lagi, jadi terpakso maling,” jelas tersangka dengan muka tertunduk

Share this Article on :
Comments
1 Comments

1 komentar:

desa lais mengatakan...

gw nau krja banggggggggggggggggggggggggggggggggg

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .