Setelah menunggu lama akhirnya jajaran reskrim polres Ogan Komering Ulu (OKU) dipimpin kanit pidana umum (pidum) Ipda Hadi Sutrianto, berhasil membekuk Anis (38) warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang membawa satu kilo ganja kering yang dibungkus dengan kertas coklat, beserta 1,5 gram sabu-sabu saat menumpang angkutan umum, Selasa (5/5) sekitar pukul 11.00
Tersangka sendiri naik angkutan umum dari Inralaya tepatnya di KM 32, sedang ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar di
Menurut tersangka daun haram tersebut dibelinya dari seorang bandar di daerah Ilir Timur II Palembang, “aku beli harganya Rp2 juta, terus aku pulang dulu ke rumah di Indralaya,” ujarnya seraya mengatakan ganja tersebut akan dijualnya kepada bandar ganja di Baturaja
Dari keterangan Anis dan dilakukan pengembangan polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya yakni Febri (24) Warga Taman Sari Kelurahan Sukaraya, namun dari rumah tersangka polisi tidak menemukan barang bukti, padahal pengakuan tersangka Anis dirinya pernah mengantar paket ganja Febri sekitar dua minggu yang lalu
Karena tidak menemukan barang bukti, polisi membawa Febri untuk dimintai keterangan, berbekal nyanyian kedua tersangka yang sudah berhasil dibekuk, tim resmob pun langsung bergerak menuju rumah Yeyen (26) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Pratama Rw 1 Keluruah Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur
Sempat terjadi perlawanan dari keluarga tersangka yang menolak polisi melakukan pengeledahan, bahkan salah satu kakak tersangka yang sedang memasak didapur mengacung-acungkan pisau ke polisi, beruntung jumlah aparat yang banyak berhasil meredam emosi keluarga tersangka
Bahkan tersangka Yeyen yang tidak memiliki pekerjaan membantah sebagai pengedar ganja, namun semuanya terbantahkan saat polisi menemukan dengan tersangka Febri dan Anis yang berada dimobil polisi
“aku bukan pengedar pak, aku dak pernah pake narkoba,” ucap pria yang lengan kanannya dipenuhi bekas sesetan silet sambil berontak dari cengkraman polisi
Disaksikan ketua rukun tetangga (RW) Juprudin, pengeladahan dirumah tersangka dilakukan, dan hasilnya polisi menemukan satu alat penghisap (bong) yang terbuat dari botol minumam berenergi, satu korek api, dan beberapa bekas plastik transparan yang diduga sudah digunakan tersangka
“Semua barang bukti tersebut ditemukan didalam lemari pakaian tersangka dan disaksikan pak Rw,” ujar Ipda Hadi
Terpisah Kapoles OKU AKBP Raden Eko Wahyu Prasetyo melalui kasat reskrim AKP Anissullah M Ridha, membenarkan penangkapan tersebut, dikatakan mantan Kapolsek Ilir Timur II ini pihaknya mendapat informasi adanya transaksi yang dilakukan tersangka, untuk mendapatkan bukti pihaknya melakukan penghadangan kendaraan yang ditumpangi tersangka dari arah Palembang