News Update :

1500 Miras illegal Disita

26 April, 2009

Sekitar 1.500 botol minuman keras (miras) dengan kadar alcohol hingga 20 persen illegal peredarannya berhasil diamankan pada rahazia yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (reskrim) kepolisian resor (polres) OKU, Kamis malam (23/4).

Rahazia yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Anissullah M Ridha melibatkan 30 personil. Tim yang dibagi dua kelompok ini bertugas menyisir peredaran miras di warung PKL dan warung remang-remang di sekitar kecamatan baturaja timur dan kecamatan barat.

Tanpa ragu, semua minuman keras berbagai merek seperti jenis Anggur cap orang tua, anggur cap ginseng, Newport, asoka dan anggur merah illegal disita dan diangkut ke Mapolres OKU. Sementara, sejumlah pemilik miras turut diperiksa untuk dimintai keterangan. Maraknya peredaran miras secara illegal diduga bersinergi dengan sejumlah kejahatan yang terjadi.

Kapolres OKU AKBP Raden Eko Wahyu Prasetyo mengatakan rahazia yang digelar merupakan tugas kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang ada, terutama pasca perhelatan pemilu legislatif. Dikatakan Kapolres, semua peredaran miras yang dijual disejumlah pedagang kaki lima ini umumnya tidak mempunyai izin dan telah melanggar peraturan daerah (perda) OKU tentang peredaran minuman beralkhol.

“Kenapa minuman beralkohol itu masih beredar, ya karena pabriknya ada. Kalau mau menghilangkan keberadaan miras ya pabriknya harus ditutup. Kita bertindak sesuai aturan, sementara rahazia yang kita lakukan adalah melakukan penertiban peredaran miras yang dijual secara illegal tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,”ujar Kapolres. Menangapi pihaknya hanya menindak para pedagang kecil, Kapolres mengungkapkan, kalau pabrik atau toko yang mendistribusi minuman ini umumnya memiliki izin. Kalau tidak ada izin tentu juga akan kita tindak juga.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Anissullah M ridha menambahkan semua barang-bukti yang disita semuanya didata dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah rahazia ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang disebabkan pengaruh alcohol dari minuman keras.

Pada rahazia kali ini, lanjut Kasat, pihaknya juga melakukan patroli disekitar jembatan Ogan IV yang menurut laporan masyarakat digunakan sebagai lokasi maksiat oleh remaja.”Untuk mengantisipasi peredaran narkoba, sejumlah diskotik dan warung remang-remang juga tak luput kita lakukan rahazia,”kata dia.

Sementara itu, Anton (50) pemilik warung di simpang empat desa Air Paoh Kecamatan baturaja timur mengaku tidak mengetahui kalau bisnis warung yang dia selipkan menjual sejumlah minuman keras itu dilarang. “Punya saya disita sembilan botol anggur merah,”ujar Anton yang telah menekuni usahanya ini selama lebih dari satu tahun ini.

Anton memperoleh miras ini dengan membeli dari sebuah toko di pasar baru baturaja. Dalam setiap botolnya dia memperoleh untung sekitar Rp 3.000.”Saya beli paling satu atau dua dus dari toko laris Manis, saya beli Rp 10 ribu dan dijual Rp 13 ribu perbotol,”kata Anton yang mengaku para pelanggan mirasnya adalah dari kalangan remaja.

Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .