
Kembali oknum anggota Pospol Bantan, Polsek BP Peliung Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) Timur berinisial Bribda MJ , berhasil diamankan Sub
Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/4-4 Ogan Komering Ulu (OKU),
karena kedapatan membawa delapan kubik kayu illegal jenis racuk yang
dibawa dari Prabumulih
Selain anggota polisi tersebut turut diamankan juga sopir truk Dedi
(28) warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, saat
melintas di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan RM Simpang Tiga
Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (24/5) sekitar pukul 14.00
Komandan Komandan subdenpom II/4-4 Baturaja Kapten CPM Albertus
Surgantoro, ditemui diruangannya kemarin membenarkan penangkapan
anggota polisi tersebut oleh anggota Subdenpom OKU bersama Kodim 0403
OKU, saat mengelar patroli rutin
Dikatakan Albertus, penangkapan kayu illegal tersebut, bermula, ketika
anggota bersama anggota Kodim OKU mengelar oprasi rutin di wilayah
OKU, dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten
Bumi Sebimbim Sekundang.
"Ketika anggota kita patroli, ada laporan mobil truk fuso warna biru
dan ditup terpal dengan nomor polisi BE 4672 B dicurigai membawa kayu
ilegal, yang diduga dikawal aparat kepolisian," ujarnya
Saat truk yang dicurigai melintas anggota mencoba menghentikan laju
truk tersebut, namun truk yang dikemudikan Dedi tancap gas menerobos
bolkade aparat, sehingga terjadi pengejaran oleh anggota Kodim
infantri Johani, hingga di depan Makodim OKU truk tersebut berhasil
dihentikan
Menurutnya ketika diminta menunjukan surat-menyurat kayu tersebut.
ternyata, truk bermuatan kayu, tak memiliki surat menyuratnya, untuk
sementara waktu truk dan okunum angota polisi diamankan ke Subdenpom
OKU.
Berdasarkan pengakuan tersangka delapan kubik kayu tersebut milik
Bripda MJ yang dibeli dari masyarakat di Desa Pagar Dewa Kota
Prabumulih, dan akan dibawa ke BK III Rama Bening Kecamatan Belitang
sebagai bahan membangun rumah Bripda MJ
"Ini diakui Bripda MJ kayu itu miliknya, tapi alasannya sama seperti
anggota yang ditangkap kemarin untuk bahan bangunan," ucap Albertus
seraya mengatakan karena TKP nya di OKU, secepatnya menyerahkan kasus
penangkapan kayu itu, berikut oknum anggota polisi, kepada Polres OKU
guna penyelidikan lebih lanjut.
Ditegaskan Albertus pihaknya akan terus melakukan patroli rutin baik
menggunakan pakaian dinas atau preman, untuk menjaga ketertiban dan
keamanan di tiga kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan. Pihaknya
juga tak segan melakukan penangkapan baik kepada masyarakat sipil
maupun meliter yang melakukan pelangaran.
Terpisah kapolres OKU AKBP Raden Eko Wahyu Prasetyo ketika dihubungi
melalui telepon Minggu (25/5) sekitar pukul 12.30 mengatakan pihaknya
telah menerima berkas berserta tersangka anggota oknum polisi yang
diamankan subdenpom OKU, dan sedang diperiksa provost polres OKU untuk
selanjutnya dilimpahkan ke Polres OKU Timur guna menjalani persidangan
kode etik.
"Kita sudah terima dan sedang diproses provost, nanti baru
dikembalikan ke polresnya untuk ditindak," ungkap kapolres.