News Update :

Gadis Belia Diperkosa Kakak Ipar Selama 5 Tahun

06 Mei, 2008

Bejat perbuatan yang dilakukan Herman (38) warga Desa Sepancar Kecamatan baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) karena perbuatannya memperkosa adik iparnya berinisial bunga (16) sejak tahun 2004 hingga bulan Maret 2008 tragisnya pebuatan tersangka dilakukan dibawa ancaman pisau

Atas perbuatannya tersangka berhasil diamankan jajaran kepolisian resort (polres) OKU dari kediaman orang tua angkatnya di Desa Transmigarasi Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan Senin (5/5) sekitar pukul 13.30

Menurut Kapolres OKU AKP R Eko Wahyu Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Djoko Julianto mengatakan perbuatan tersangka bermula ketika korban yang sedang melanjutkan pendidikannya di salah satu SMP dikota Baturaja tinggal dirumah tersangka yang juga suami kakak korban Mardiana (30)

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pertama kali di dalam kamar korban saat korban sedang tidur besama salah satu anak tersangka sekitar pukul 22.00,

kedatangan tersangka ternyata membuat, korban terbangun dari tidurnya, lantaran diancam oleh kakak iparnya itu, korban hanya bisa terdiam saat tersangka menaiki tempat tidurnya. Secepat itu juga, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban juga sempat berontak, tapi apa daya, dirinya terpaksa menyerahkan mahkotanya itu pada kakak iparnya yang dianggapnya sebagai orang tuanya sendiri. Tak hanya sampat disitu saja, hubungan layaknya suami istri tersebut terus berlanjut setiap malam pada tahun 2005

Selain itu perbuatan tersangka diketahui istrinya, untuk menutupi perlakuannya tersangka mengancam istrinya dengan pisau dan serta akan menelantarkan anak-anaknya jika sang istri melapor ke pihak yang berwajib atau dengan keluarganya

Perbuatan tersangka baru dikatahui oleh keluarga korban saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu saudaranya, atas desakan keluarga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Mapolres OKU Senin (28/4) yang lalu

“Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkas kasat

Sedangkan pengakuan tersangka yang ditemui di mapolres OKU sekitar pukul 16.00 mengatakan perbuatan itu dilakukanya karena tergoda dengan kemulusan tubuh korban, dan juga didorong oleh nafsuhnya setiap kali melihat korban.

“Aku ancam dio pakai pisau, aku juga mengancam akan menceraikan ayuknyo dan menelantarkan anak-anaknya,” ujar tersangka

Menurutnya pemerkosaan tersebut sejak korban berusia 14 tahun, dan pada tahun 2005 setiap malam perbuatan tersebut selalu diulanginya, tersangka juga menjaga agar korban tidak hamil.

“Waktu aku denger dio melapor ke polisi aku langsung melarikan diri, ke tempat bapak angkat aku di unit 12,” ungkapnya.
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .