
Salah satu anggota polisi Ogan Komering Ulu (OKU) yang ikut tertangkap dalam pesta narkoba Ihsan Farmawan alias Bobby dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara, pada sidang lanjutan kepemilikkan pil ektasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (3/4) sekitar pukul 14.00
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feberiansyah SH yang dalam tuntutannya mengatakan terdakwa secara terbukti memakai sikotropika golongan I dan terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007, meski pada berita acara pemeriksaan(BAP) terdakwa menyangkal memakai narkoba
Selain itu terdakwa juga merupakan anggota polisi yang tidak berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, namun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga
Mendengar tuntutan JPU terdakwa Boby didampingi penasehat hukumnya Zuber Kohar SH, Nuzuar SH, hanya bisa tertunduk dan menyerahkan keputusan kepada untuk melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya
Sedangkan terdakwa lainnya Adelia
Menurut jaksa terdakwa berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam pesidangan dapan menguatkan tuntutan jaksa, JPU juga berpendapat dalam persidangan tersangka tidak mengakui telah mengkonsumsi narkoba, dengan melakukan pencabutan BAP hasil pemeriksaan polisi untuk itu berhak mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terdakwa Adelia yang selalu memalingkan wajahnya karena malu, belum bisa memberikan pembelaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya Wenesday SH yang berhalangan hadir untuk melakukan pembelaan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim H M Soleh Rasoen SH dengan hakim anggota Vivi Indrasusi Siregar SH dan Erica Mardaleni SH ditunda hingga Kamis (10/4) mendatang guna mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa
Sebagaimana diberitakan terdakwa berdua tertangkap pada razia yang dipimpin Wakapolres OKU Kompol Hadi Mulyono, Minggu (9/9) sekitar pukul 02.30 disalah satu ruang VIP IV Tempat Hiburan Mutiara Gading (MG) Jalan Lintas Sumatera
Pada razia tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing Cuncun, Adel, Ari dan oknum anggota Polres OKU, Boby dengan barang bukti lima butir inek warna biru dan 0,5 gram sabu-sabu, setalah dikembangkan polisi berhasil menyita 331 butir pil ektasi, 17 gram sabu-sabu beserta ratusan pirek dan korek gas di rumah Cuncun.