Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar sindikat pengelapan pupuk urea atau NPK merek Mahkota Fertilizer sebanyak 21 ton milik PT Minangga Ogan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lubukbatang, Selasa (1/4) sekitar pukul 19.00
Menurut kapolres OKU AKBP Napoleon Bonaparte melalui Kasat reskrim OKU AKP Djoko Julianto Sik yang ditemui Kamis (3/4) mengatakan penangkapan itu berawal dari razia kendaraan di jalan lintas sumatera tepatnya di simpang empat jembatan ogan II Baturaja
”ini baru kita buka karena data pertama yang kita miliki belum lengkap, jadi informasinya baru sekarang kita berikan,” ujar Djoko
Saat razia tersebut melintas mobil truk yang dikendaraai Wayan dan kernetnya Putu, karena tidak memiliki surat menyurat polisi akhirnya mengamankan truk dan pupuk yang diangkutnya dari situlah polisi curiga dengan 50 sak pupuk yang dibawa keduanya dalam truk tersebut
Dari pengakuan keduanya pupuk yang mereka bawa akan diantarkan ke salah satu rumah yang terletak di Jalan Mohamad Hata Kelurahan Kemalaraja kecamatan Baturaja Timur milik Iksan (33) yang difungsikan sebagai gudang penampungan pupuk.
Setelah dikembangkan polisi medapati puluhan karung pupuk yang ditotalkan berjumlah 21 ton tersimpan dalam gudang tesebut, dari keterangan Iksan yang diduga sebagai penadah mengatakan pupuk-pupuk tersebut dibeli dari Hardin (44) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang.
Menurut tersangka pupuk tersebut ditawarkan Hardin kepada dirinya, karena tergiur dengan harga yang murah dan juga pupuk tersebut merupakan pupuk yang legal untuk diperjual belikan secara bebas serta tersangka Hardin sendiri memiliki perkebunan sehingga tidak ada kecurigaan sedikitpun
”pupuk ini saya baru saja mau saya jual sebanyak 50 sak, dengan Rp290/saknya tapi keduluan tertangkap,” ungkapnya
Dikatakan Djoko malam itu juga polisi langsung melakukan pengejaran Hardin berhasil mengamankanya dari rumahnya untuk dibawa ke Mapolres OKU guna menjelaskan asal mula puluhan ton pupuk itu
Dari nyanyian hardian puluhan ton pupuk tersebut disuplay dari Malina Safitri alias Yeyen (31) warga Jalan Imam Bonjol Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur yang menjabat sebagai Kepala Gudang Induk Afdellling I PT Minanga Ogan yang berlokasi di Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang.
”aku membeli pupuk itu dari Malina seharga Rp15 juta secara keseluruhan dan dijual ke Ikhsan seharga Rp125/sak yang berisi 50 kilo” ujarnya sambil menunduk
Berdasarkan keterangan kasat reskrim mengatakan pihaknya telah memanggil Syamsuri GA PT Minangga Ogan yang mengatakan pihaknya telah lama mencurigai tingkah laku Marlina yang di duga menjadi otak pengelapan pupuk tersebut karena telah tiga kali pihaknya merasa kehilangan pupuk yang baru dibeli dari PT SAP Palembang seharga Rp3.500/kilo
Pihaknya juga membenarkan Malina Safitri alias Yeyen sebagai pegawai PT Minangga Ogan sejak tahun 1996 dan meenjabat Kepala Gudang Induk Afdellling I PT Minanga Ogan Permai yang berlokasi di Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang sejak tahun 2001
”Dengan kehilangan pupuk tersebut PT Minangga Ogan mengalami kerugian sebesar Rp150 juta-Rp200 juta,” ujar Djoko
Sementara itu Malina yang diduga otak pengelapan tersebut belum bisa dimintai keterangan karena pingsan saat dimintai keterangan oleh polisi dan harus dilarikan ke RS Ibnu Sutowo Baturaja dan selalu menutupi wajahnya menggunkan kain selimut. Bahkan salah satu keluarga tersangka mencoba mengusir wartawan sambil membentak
”Bubarlah biarke dulu dio istrahat diokan sedang sakit jangan diganggu dulu,” ujar wanita yang engan menyebutkan namanya dan berusia sekitar 40 tahun.
Sindikat Pengelapan 21 Ton Pupuk PT Minangga Ogan Tertangkap
03 April, 2008
