Hal ini diungkapkan Kasubdin Perdagangan Disperindagkop dan UKM OKU Husnizar mengatakan selama ini pengawasan barang yang beredar di pasaran hanya setahun sekali, namun mulai 2008 pengawasan barang yang beredar dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.
“Bahkan pengawasan barang bisa dilakukan dalam tempo tiga bulan sekali,” ujarnya sembari mengatakan sejumlah barang yang masuk dalam prioritas pengawasan pemerintah adalah barang ilegal seperti kosmetik, jamu, dan sediaan farmasi (pasta gigi dan shampoo).
Tak hanya itu, Husnizar juga mengatakan sejumlah barang yang beredar juga harus mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian barang yang beredar yang harus mengantongi sertifikat SNI seperti minyak pelumas serta lampu hemat energi. Dengan demikian, tegas Husnizar, barang-barang tersebut terdaftar di Departemen Perdagangan dan
Mengenai barang elektronik seperti televisi khususnya barang import, maka pesawat televisi tersebut harus memiliki buku petunjuk penggunaan dalam bahasa
Disperindagkop OKU juga telah mempersiapkan sejumlah personil yang dilibatkan dalam setiap pengawasan, dan jumlah personil tersebut masih sama dengan jumlah personil tahun sebelumnya yaitu sebanyak 10 personil setiap melakukan pengawasan barang yang beredar di pasar.
Hingga saat ini pengawasan barang masih dilakukan di sejumlah kecamatan yang memiliki pusat perdagangan tetap atau pasar besar. Kecamatan yang memiliki pusat perdagangan tetap adalah Kecamatan Lubuk Raja, Peninjauan, Pengandonan, Lengkiti, Baturaja Barat, dan Kecamatan Baturaja Timur.
Meskipun demikian, masalah klasik tetap saja menghadang program ini. Saat ini pihaknya masih terbentur biaya operasional dalam melaksanakan pengawasan peredaran barang di kabupaten ini. Idealnya setiap warung, kios dan toko yang ada diawasi.
“Meskipun terbentur masalah dana, pengawasan masih akan tetap dilaksanakan,” pungkasnya
Disperindagkop OKU Perketat Pengawasan Barang
23 Maret, 2008
