![](http://2.bp.blogspot.com/_OhDyIOY35y4/SFuFSfATZGI/AAAAAAAAAHI/efA7924PbPM/s200/Kapolres+OKU+AKBP+Raden+Eko+Wahyu+Prasetyo.jpg)
Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah itu layak disematkan pada Fajri (26) dan Juri (26) keduanya warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian terkait kasus pembuhan yang mereka lakukan terhadap Rusli B Soib (50) Desa Pajar Bulan Dusun II beberapa bulan lalu.
Menurut kapolres OKU AKBP Raden Eko Wahyu Prasetyo melalui Kapolsek Lengkiti Iptu
“Kita diberi info dari polsek Tanjung Batu, polisi telah menangkap salah satu tersangka pembunuhan di desa Bandar jaya,” ujarnya dan mengatakan tersangka telah dilimpahkan ke polsek lengkiti tiga hari yang lalu
Saat diperiksa tersangka mengakui telah melakukan pembuhan terhadap korban bahkan tersangka juga yang merencanakan membakar korban dalam pondoknnya, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan tersangka sendirian melainkan bersama saudara iparnya Jufri
Tersangka juga mengatakan mereka berdua tega membunuh korban dan membakar korba karena sakit hati terhadap korban yang menuduh tersangka mencuri getah karet dari kebun korban. Akibat tuduhan tersebut kedua tersangka mendatangi korban yang berada sendirian dikebun miliknya sekitar pukul 17.00
“Karena kebun tersangka bersebelahan dengan korban, sehingga tersangka mengetahui keadaan korban,” ujar kapolsek
Mengetahui kedatangan tersangka yang membawa senjata tajam, korban telah bersiap-siap, bahkan korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah korban akhirnya tewas dengan
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, dengan sadisnya kedua tersangka menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah di dalam lampu teplok yang ada di dinding pondok korban, dan mengkunci korban dari luar kemudian membakar tubuh korban
“Karena perkelahian di dalam pondok, saat koban dalam kondisi sekarat kedua tersangka membakar pondok yang telah dikunci dari luar,” ungkap
Dugaan pembunuhan tersebut memang telah diendus oleh anggota Polsek Lengkiti, berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan, yaitu pondok yang tergembok dari luar pintu. Selain itu dugaan orang yang melakukan bunuh diri sangat jarang dengan cara membakar diri dan ditemukan lampu teplok yang berada di bawah tubuh korban
“karena keterangan sejumlah saksi tidak menguatkan dugaan tersebut, akhirnya pihak kepolisian belum bisa berbuat banyak, tapi kasusnya tetap kita selidiki” ujarnya.
Dikatakan kapolsek setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka Fajri melanglang buana ke pulau Jawa, Provinsi Lampung, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Ogan Ilir
Meski tersangka Juri tidak pernah melarikan diri dan selalu berada di desa Bandar Jaya. Namun untuk menangkapnya tidak dengan mudah karena polisi harus kejar-kejaran terlebih dahulu dengan tersangka sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di paha kanan Juri.
“untuk sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkas
Sebagaimana diberitakan Rusli B Soib (50) Warga Desa Pajar Bulan Dusun II Kecamatan Lengkiti yang tewas terbakar di dalam pondoknya di kebun karet Bukit Lalas Desa Bandar Jaya Kecamatan Lengkiti, Jum’at (4/1) sekitar pukul 02.00