News Update :

Kabupaten OKU Masih Kekurangan Pupuk

10 Juni, 2008

Hilangnya peredaran pupuk di beberapa daerah juga dirasakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terhitung mulai awal Januari hingga Mei 2008 kebutuhan pupuk jenis urea, SP36, NPK, organik selalu tidak mencukupi, hal ini diungkapkan kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Perternakan, kabupaten OKU Ir Erlan Effendi didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Danial Wajedi ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00
Dikatakan Danial untuk pupuk SP 36 baru sekitar 80 ton dari total kebutuhan 882,835 ton, pupuk NPK dan KCL dari kebutuhan 588,913 ton baru terpenuhi sebanyak 10 ton, sedang untuk urea masih dibilang stabil yakni dari 1068,19 ton kebutuhan dapat dipenuhi 4812 ton
“Petani di OKU banyak memilih pupuk SP36 karena dapat digunakan untuk perkebunan dan pertanian, serta bisa digunakan untuk pengental getah karet, namun sekarang pupuk tersebut sulit dicari,” ujarnya
Kendala lain yang dihadapi pihaknya yakni sedikitnya jumlah distributor dikabupaten OKU, untuk pupuk urea hanya memiliki lima distributor, sama dengan distributor dari perusahaan perdaganan Indonesia (PPI) sebanyak lima distributor, sedang untuk SP36 dan NPK terdapat 14 penyalur
Mengenai kekurangan pupuk tersebut Kadinas Pertanian Erlan Effendi langsung mengatakan pihaknya telah mengundang direktur distribusi dari PT Pupuk Sriwijaya (PT Pusri) untuk datang ke kabupaten OKU melihat langsung dampak kurangnya pupuk tersebut.
“karena pupuk urea dibuat PT Pusri maka, mereka berjanji untuk menambah kebutuhan pupuk di kabupaten OKU, namun hingga sekarang janji tersebut belum terealisasi dilapangan,” ucap Erlan
Selain itu kemungkinan terjadinya beredaranya pupuk palsu di kabupaten OKU Erlan mengatakan kemungkinan tersebut sangat sulit terjadi dikarenakan pihaknya telah membentuk tim bersama jajaran anggota polisi guna melakukan pengawasan terhadap pupuk yang beredar dimasyarakat
“kita talah ada kerjasama dengan polisi, yang bertugas mengontrol peredaran pupuk,” ungkap Erlan
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi bersama kelompok tani yang ada untuk melapor ke petugas penyuluh lapangan jika mendapatkan pupuk baru, sebelum digunakan untuk tanaman, hal ini bertujuan agar petugas dapat mengetahui apakah pupuk tersebut terdaftar di departemen pertanian (deptan) atau tidak. Sebab, setiap pupuk yang beredar harus melapor ke deptan setiap enam bulan sekali.
“Kemarin kita mendapat laporan ada pupuk yang diduga palsu, saat dicek ternyata pupuk tersebut telah terdaftar di Deptan namun belum pernah dipakai petani disini,” jelasnya seraya menghimbau petani untuk berani melapor jika mendapati pupuk palsu di lapangan “yang rugi nanti petani sendiri, kalau merasa curiga langsung saja lapor, kita akan tindak secepatnya,” tegas erlan.
Sedangkan harga pupuk masih tetap setandar yakni untuk pupuk urea Rp1.200/kg dan Rp50 ribu/sak, SP 36 Rp1.550/kg dan Rp50 ribu/sak, NPK Rp1.750/kg dan Rp60 ribu/sak begitu juga dengan pupuk ZA Rp1.050/kg dan pupuk organic Rp1.000/kg
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .