News Update :

Buron 3,5 Tahun Tersangka Pembunuhan Ditangkap

23 Juli, 2010


Setelah 3,5 tahun hidup dalam pelarian akhirnya Edi Mursid Bin Zaini (35) tersangka kasus pembunuhan berhasil dibekuk jajaran reskrim Polsek Pangkalan Balai dipimpin langsung kanit reskrim Iptu Anhar, Jumat (23/7) sekitar pukul 02.00. Tersangka dibekuk saat sedang tidur dipersembunyiannya di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payoraman Kabupaten Ogan Ilir (OI)

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Susilo Rahayu Irianto melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Illal tersangka Edi Mursid warga Jalan Sang Aji Desa Pulau Harapan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pangkalan Balai dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya bernama Hasbi Bin Hashar (30) pada 11 Januari 2007 yang lalu berdasarkan laporan polisi nomor 05/I/2007 Res Pangkalan Balai

“Pengangkapan ini bermula dari kejelian anggota reskrim polsek yang terus melakukan penyelidikan terhadap kasus besar termasuk kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka,” ujarnya

Dikatakanya dari hasil penyisiran anggota diketahui tersangka selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian baik di Kabupaten Muara Enim, bahkan tersangka sempat bersembunyui selama satu tahun di Kota Tanggerang sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten OI

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai Iptu Anhar kasus pembunuhan itu bermula ketika korban meminjam secara paksa sepeda motor milik keponakan tersangka bernama Zul pada 11 Januari 2007 sekitar pukul 23.30, merasa tidak senang dengan perbuatan korban sehingga terjadi keributan dan berhasil dipisahkan warga sekitar

Mendengar keponakannya terlibat keributan dengan korban, tersangka berusaha mencari korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok sepanjang 40 cm, tidak berapa lama tersangka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor tersangkapun langsung menghentikan laju kendaraan korban sehingga terjadi perang mulut

Tersangka yang sudah emosi langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban dan mengenai muka korban, melihat korban yang terjatuh dari sepeda motornya tersangka kembali mengayunkan goloknya hingga mengenai bagian belakang kepala korban

“tersangka dua kali menghujamkan golok ke kepala korban, akibatnya korban tewas dilokasi kejadian, barang bukti golok dibuang tersangka di jalan dalam pelariannya sehingga barang bukti tidak kita temukan,” ungkapnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acamanan 15 tahun penjara dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman tujuh tahun penjara

Sedang dari pengakuan tersangka diketahui pembunuhan itu dikarenakan dirinya merasa tersinggung dengan perbuatan korban kepada keponakannya, usai melakan pembunuhan itu dirinya kabur ke Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim sebelum pindah ke Kota Tanggerang

“Aku tersinggung dengan dio (korban rad), selama ini keluarga aku tidak pernah mengganggu orang tapi dio malah mengganggu keluargaku, memang aku ingin menyerahkan diri tapi takut kalau keluarga dio ada yang dendam sehingga aku putuskan untuk terus bersembunyi,” ungkapnya seraya mengaku dalam pelarian dirinya bekerja serabutan untuk tetap bertahan hidup
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .