News Update :

Warga Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan 270 Hektar

17 Juni, 2010

Pembukaan lahan seluas 270 hektar oleh PT Tunas Baru Lampung (TBL) di wilayah Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin menjadi pertanyaan warga pasalnya lahan tersebut merupakan milik sekitar 135 orang anggota kelompok tani Mandiri Ketapang Jaya (KTMKJ), bahkan mereka menerima informasi jika lahan tersebut telah dibeli perusahaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab

Ketua KTMKJ Muhammad Munawar (57) ditemui Rabu (16/6) mengatakan luas keseluruah lahan tersebut bejumlah 500 hektar yang dimiliki 250 orang anggota, bahkan semua anggota memiliki SPH atas lahan tersebut yang dibuat tahun 2005, namun pada akhir Desember 2009 pihak perusahaan melakukan perampasan dengan mengarap lahan warga

“dulu kita memang berencana menjual lahan tersebut keperusahaan seharga Rp 6 juta perhektar, sehingga saya berserta 135 anggota menyerahkan SPH kepada kepala Desa Kenten Laut tertanggal 14 Desember 2009 dan saya memiliki foto copy bukti penyerahan berkas tersebut,” ujarnya

Namun dikatakan Munawar, hingga saat ini mereka tidak menerima sepeserpun uang pembelian lahan tersebut, bahkan saat mereka mempertanyakan permasalahan tersebut ke aparat pemerintah desa mereka juga tidak menerima kejelasan bahkan surat tanah yang mereka serahkan juga tidak diketahui keberadaannya

“jangankan uang ganti rugi, surat tanah itu juga tidak tahu berada dimana karena semua pihak mengaku tidak menerimanya, sedang pihak PT TBL mengaku sudah membayar uang pembelian lahan tersebut,” ungkapnya kesal

Ditambahkan sekretaris KTMKJ Ir Pudioko  pihaknya sudah berapa kali meminta pihak pemerintah untuk menghentikan pengarapan lahan tersebut, tapi tidak ada tindak lanjutnya, sedang hasil pertemuan yang dipasilitaori pihak Camat Talang Kelapa Hazmi juga tidak dihadiri pihak PT TBL

“tadinya kita berharap ada pihak PT TBL sehingga kita mengetahui dengan siapa perusahaan memberikan uang ganti rugi tersebut, padahal dalam pertemuan itu semua hadir camat, kades dan perwakilan kelopok tani,” ucapnya kecewa

Sedang Kades Kenten Laut Hamzainal membantah telah menerima uang pembelian lahan tersebut dari PT TBL, bahkan dirinya juga membatah telah menerima 135 SPH milik kelompok tani Mandiri Ketapang Jaya

“saya tidak pernah menerima apapun, memang pernah mereka menyerahkan berkas melalui kapala dusun (kadus) II Desa Keten Laut Wancik namun kembali diambil karena mereka tidak percaya dengan kades jadi SPH itu tidak dengan saya silakan tanya dengan kadus II pak wancik,” jelasnya

Hal yang sama juga disampaikan camat Talang Kelapa Hazmi berdasarkan hasil pertemuan tersebut pihak kecamatan dan juga PT TBL sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dipermasalahkan warga, jika nantinya lahan tersebut jelas merupakan milik warga maka akan diganti perusahaan

“kita akan ukur ulang, nanti kita juga cari siapa orang yang sudah menerima uang ganti rugi tersebut, sehingga permasalahannya jelas,” pungkasnya. 
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .