Berawal dari kasus pencurian gergaji mesin (chainsaw), Polsek Semidang Aji malah meneukan dua senjata api (senpi) rakitan laras panjang. Pemilik senpi tersebut diketahui milik Iskandar Amirudin (28), warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, dan bapaknya Samsani (70), warga Talang Ketime Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Semidang Aji
Kapolres OKU AKBP Raden Eko Wahyu Prasetyo melalui Kapolsek Simidang Aji Ipda Jhon Luis Letedara ditemui diruang kerjanya Senin (1/5) sekitar pukul 10.00 mengatakan penangkapan itu berawal dari hilangnya gergaji mesin (chansaw) milik Jianto (30) warga Nyiur Sayak. Tersangka Iskandar diamankan aparat Polsek Semidang Aji saat tengah berada di tempat kediaman bapaknya.
Dikataknnya dari pengembangan diketahui kalau chainsaw itu berada di tangan tersangka Iwan, yang pernah bekerja dengan korban, Menurut John, ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iskandar di Desa Batang Hari petugas tidak berhasil bertemu tersangka.
Namun, petugas berhasil menemukan senpi tanpa izin yang disimpan tersangka di tempat kediamannnya dengan kondisi siap tembak. Dari informasi tersangka berada di rumah bapaknya. Dikejar ke rumah bapaknya, betul saja tersangka ada di
Ditambahkan John, karena senpi tanpa rakitan ditemukan dan bukan diserahkan sukarela maka keduanya akan diproses sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari pengakuan tersangka Samsani senpi itu miliknya yang berasal dari orang tua. Senpi digunakan untuk menjaga rumah dan kebun, dirinya juga tidak mengetahui jika adanya larangan kepemilikan senpi baik dari polisi maupun kepala desa.