News Update :

Tersangka Pembakaran OLM Segera Disidangkan

19 Maret, 2008

Terkait telah lengkapnya berkas (P 21) 13 orang tersangka pengerusakan dan pembakaran perkebunan ogan langkat makmur (OLM), kejaksaan negeri (kejari) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (17/3) sekitar pukul 10.00
Menurut kepala kejaksaan negeri Istawari SH melalui Abdul Aziz SH ditemui diruanganga membenarkan pelimpahan berkas tersangka OLM, menyusul dua berkas tersangka yaitu Ibnu Khotob dan Manzili yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja Selasa (4/3) beberapa waktu lalu
Ke 15 tersangka tersebut antara lain Ahmad Kosasi (20), Herman (23) Erwin Suhadi (29), M Abduh (34), Arman (30), Suhardardi (27), Ibnu Khotob (31), Purnawarman, Manzili, Usman (29), Arifin Efendi (29), Fahrulrozi (45), Jalaluddin (31) Masa Ganti (44) dan Amir Syarifudin (30)
“Jika telah diterima oleh pengadilan mungkin dalam waktu satu minggu persidangan dapat digelar,” ujar jaksa yang menangani lima berkas tersangka pembakaran OLM tersebut
Sebelumnya kejaksaan Baturaja telan menunjuk tujuh orang jaksa penunut umum untuk menangani tidak pidana pembakaran dan pengerusakan yang dilakukan warga Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang.
Selain itu kesemua tersangka yang berkasnya telah diterima kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan dapat dikenakan dakwaan pasal 160 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara
“Semua tersangka merupakan pelaku pembakaran dan pengerusakan perkebunan OLM pada hari pertama dan hari kedua,” ungkapnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ratusan masa dari warga Lubuk Batang Lama kecamatan Lubukbatang Sabtu (1/12) dan Senin (3/12) dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam seperti parang dan panah warga langsung melakukan pengerusakan dan pembakaran camp, gudang, dan lahan di perkebunan OLM dan mengakibatkan aktivitas kerja terhenti serta pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Sedang mengenai salah satu okmun anggota DPRD OKU berinisial Z yang di duga menjadi dalang pembakaran tersebut hingga saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian karen belum ada izin dari Gubernur Sumatera Selatan (sumsel) Ir Syahrial Oesman.

Share this Article on :
Comments
1 Comments

1 komentar:

Anonim mengatakan...

sepertinya kasus ini akan juga diangkat seperti kasus Mesuji sekarang..

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .