Sidang perkara terdakwa Agus Suryanto alias Cung-Cung di Jl Pangeran Najib II Desa Sukajadi Baturaja Timur pemilik 331 butir ineks/ekstasi, sabu-sabu seberat 17,5 gram serta 80 buah alat hisap sabu-sabu (bong) digelar diluar pengadilan negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Senin (17/3) sekitar pukul 13.00
Dalam agenda sidang kali ini mejelis hakim dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim HM Saleh Rasoen SH MH beserta hakim anggota Vivi Indrasusi Siregar SH dan Erica Mardaleni SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Fahmilul Amri SH dan Febriansyah SH melakukan pemeriksaan di dua tempat kejadian perkara
Hadir juga dalam pemeriksaan tersebut terdakwa Cuncun dan saksi KBO Reskrim Polres OKU Ipda Jon Letedera dan sejumlah anggota Polres OKU lainnya turut menyaksikan jalannya pemeriksaan tanpa dihadiri penasehat terdakwa , Wenesday Ahmad SH.
Tempat pertama yang dikunjungi majelis hakim adalah ruang VIP IV karaoke Mutiara Gading (MG) di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat, ditempat ini majelis hakim merekontruksi awal ditemukannya tiga butir pil ekstasi yang terdapat di ventilasi pintu ruang karoke
Setelah memeriksa ruang IV karaoke MG, majelis hakim dan rombongan langsung meluncur ke tempat kedua yang merupakan rumah terdakwa Agus Suryanto alias Cuncun di Jalan Pangeran Najib II Desa Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Sayangnya saat majelis hakim dan rombongan tiba di kediaman terdakwa, tak seorangpun keluarga terdakwa yang ada di rumah tersebut. Alhasil majelis hakim dan JPU hanya bisa memeriksa bagian luar rumah yaitu tempat penemuan ratusan pil yang disembunyikan di dalam saluran air dan di bawah tumpukan kayu.
Menurut salah seorang tetangga terdakwa, yang mengatakan keluarga terdakwa Cuncun sedang pergi ke Martapura kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tidak adanya keluarga terdakwa membuat hakim anggota Vivi Indrasusi Siregar kesal dan mengatakan ini sama saja menghambat proses persidangan
Sebelum menggelar pemeriksaan di dua TKP tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Baturaja telah menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini adalah ketua rukun tetangga (RT) 06 Sukajadi, H Husein yang turut menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terdakwa Cuncun pada 9 September 2007 silam di kediaman terdakwa.
Pada persidangan tersebut, saksi Husein mengatakan ia tidak tahu merek, jumlah, dan logo pil yang ditemukan di kediaman terdakwa karena saksi saat penggeledahan kediaman Cuncun saksi mengatakan tidak ikut polisi yang menggeledah lantai dua di rumah terdakwa Cuncun. Hal ini berbeda dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengetahui jenis, jumlah, warna, dan merek pil tersebut.
“Saya hanya melihat dengan mata kepala saya sendiri saat polisi menemukan ratusan pil yang tersimpan di saluran air di bawah tumpukan kayu,” jelasnya.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pekan depan Senin (24/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang Bandar Narkoba Digelar Di Lokasi Penangkapan
19 Maret, 2008
