News Update :

Pajak Reklame Di OKU Kembali Naik

15 Maret, 2008

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pasar
Kebersihan Dan Keindahan Kota (DPKK) berencana menaikan tarif reklame
pada tahun 2008, hal ini diungkapkan Bupati OKU H Eddy Yusuf SH MM
dalam rapat paripurna DPRD OKU Jumat (14/3) sekitar pukul 08.00
Menurut Bupati retribusi kekayaan Daerah khususnya pemakaian tanah
milik pemerintah daerah untuk reklame sesuai dengan peraturan daerah
kabupaten OKU nomor 8 tahun 2000 setiap pemasangan reklame dan spanduk
dikenakan retribusi Rp2000 permeter dan perbulannya.
Dan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten OKU yang
sedang dibahas bersama DPRD OKU pemerintah merencanakan kenaikan tarif
retribusi reklame dan spanduk menjadi Rp5000 permeter dan perbulanya
"Kita targetkan akhir tahun ini pendapatan dari pajak reklame
ditargetkan mencapai 200 persen, saat ini kita telah sampai lebih
kurang 180 persen, dan kita optimis sampai akhir tahun target itu akan
terealisasi," ujarnya
Sedangkan menurut Kepala DPKK kabupaten OKU Zandi Soleh mengatakan
meski pajak reklame telah dinaikan pada tahun 2007, kenaikan pajak
tarif reklame di kabupaten OKU masih terbilang kecil dibanding dengan
daerah lain begitu juga pada kenaikan tahun 2008 ini.
Dikatakannya, target ini jauh lebih meningkat jika dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang hanya terealisasi hingga 110 persen. untuk
jumlahnya sendiri berkisar dibawah Rp 100 juta.
Pada 2007 pendapatan terbesar pajak DPKK Kabupaten OKU masih
didominasi oleh pendapatan retribusi pasar, yakni mencapai Rp460 juta
pertahun. Pemungutan retribusi pasar pun telah mencapai hingga 100
persen dari beberapa pasar tradisional di baturaja, termasuk beberapa
pasar kaget (kalangan) di Kecamatan.
"Sesuai dengan perda yang ada, tahun 2008 akan ada penyesuaian tarif
retribusi khusus los dan kios. Artinya, penarikan tarir retribusi
pasar akan dinaikan hingga 40 persen," jelasnya
Selain itu pihak DPKK telah menyiapkan beberapa lokasi tempat khusus
peletakan reklame. Dan sesuai komitmen awal, pihaknya telah
berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk memberikan tindakan dan
Dinas Satpol PPakan mencopot reklame, maupun spanduk yang tidak
memiliki izin.
Untuk menjalanakan peraturan tersebut pihaknya telah membuat tim
khusus penanganan penertiban masalah spanduk ilegal ini, tim tersebut
terus turun kelapangan, dan seperti sebelumnya akan copot dan robohkan
spanduk maupun reklame yang tidak disertai izin. O ady
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .