Setelah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai calon wakil gubernur Sumsel pada pemilukada gubernur 4 September 2008, H Eddy Yusuf SH MM menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan surat Meteri Dalam Negeri (Medagri) tentang persetujuan penguduran diri sebagai Bupati OKU ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Selasa (17/6) sekitar pukul 10.00
Penyerahan surat pengunduran diri bupati dan surat persetujuan yang langsung ditanda tangani mendagri H Mardiyanto, diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan setda OKU Sugeng SSos dan Kabag Pemerintahan Drs A Junaidi yang diterima Ketua DPRD OKU H Batonazar
Dikatakan Batonazar dengan diterimanya surat pengunduran diri dari bupati OKU, dewan secepatnya akan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian H Eddy Yusuf sebagai Bupati OKU dan direncanakan paripurna tersebut dilaksanakan tanggal Kamis 19 Juni 2008 mendatang
“Nanti kita rapat pimpinan, besok kita rapat panitia musyawarah dan secepatnya dewan mengelar rapat paripurna menyikapi
Menurutnya berdasarkan surat edaran mendagri nomor 188.2/1189/Sj tentang tindak lanjut undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No32 tahun 2004 tanggal 7 Mei 2008, DPRD melaksanakan rapat paripurna paling lambat tiga hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, untuk mengeluarkan keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah
Mengenai penetapan wakil bupati menjadi pejabat bupati, Batonazar mengaku belum mendapat petujuk tentang proses tersebut, namun jika berkaca kepada DPRD Provinsi Sumsel yang juga akan melakukan rapat paripurna, selain menetapkan pengunduran diri gubernur juga mengusulkan wakil gubernur sebagai pejabat gubernur
“Kita belum tahu petunjuknya bagaimana, nanti kita pelajari lagi apa penetapan pemberhentian bupati akan berbarengan dengan usulan wakil bupati menjadi plh bupati,” jelasnya
Untuk calon wakil bupati OKU yang akan mendamping bupati OKU melanjutkan masa kepemimpinnnya akan dilakukan setelah adanya pentetapan dari mendagri mengenai pengangkatan bupati defenitif
“Nanti kalau wakil bupati telah dinyatakan menjadi bupati defenitif, bupati defenitif menerima usulan nama calon wakil bupati dari partai pengusungnya, baru bupati mengajukan dua calon wakil bupati ke DPRD OKU,” ungkapnya seraya mengatakan secepatnya proses tersebut dapat berjalan
Sedangkan kabag perlengkapan setda OKU Sugen Ssos mengatakan penyerahan berkas penguduran diri Bupati OKU berdasarkan surat pengantar dari Wakil Bupati OKU Drs Yulius Nawawi nomo 130/453/I/2008, sedangkan di dalam berkas tersebut terdapat tiga surat yakni surat foto copy permohonan pengunduran diri bupati OKU Nomor 131/396/I/2008 tanggal 21 Mei 2008, surat peryataan pengunduran diri sebagai kepala daerah tanggal 21 Mei 2008 dan surat Mendagri nomor 131.16/1483/SJ prihal persetujuan pengunduran diri sebagai bupati OKU
“Rencananya tadi langsung pak bupati namun ada halangan, begitu juga dengan pak Yulius yang sedang menghadiri festival sriwijaya di Palembang, jadi kami yang diperintahkan menyerahkan
Pihaknya juga akan menunggu
“Sebenarnya pak Eddy Yusuf telah lama memberikan semua kebijakan ke pada wakilnya pak Yulius Nawawi, untuk melaksanakan tugas memimpin kabupaten OKU,” pungkasnya.
Selain itu rapim DPRD OKU yang dimulai sekitar pukul 11.00 menyepakati rapat paripurna dilakukan lusa Kamis (19/6) dengan agenda penetapan pemberhentian Bupati OKU dan usulan pengangkatan wakil bupati menjadi pejabat bupati