Pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali diperingatkan untuk tidak keluar pada jam kerja tanpa seizin kepala dinas masing-masing hal ini diungkapkan Sekertaris daerah (sekda) OKU Syamsir Djalib menangapi banyaknya oknum PNS yang terjaring razia sat Pol PP OKU
Menurutnya peraturan tersebut juga berlaku bagi guru atau PNS dari bagian manapun, semua wajib mengantongi izin dari atasan masing-masing jika akan meningalkan tempat tugas pada jam kerja termasuk ditingkatan asisten pun diwajibkan untuk mendapat izin dari saya (sekda) sebagai atasan,
“kalau masih kedapatan dijalan PNS tanpa mengantongi izin maka pegawai tersebut akan berikan sanksi, temasuk PNS yang suka bolos pada hari terjepit,” ujarnya seraya mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tentang disiplin pegawai, dan saat ini pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pegawai bersangkutan
Senada dikatakan Asisten I setda OKU M Yusuf AR aturan PNS di kabupaten OKU wajib masuk kerja mulai pukul 07.00-16.00 dan semua PNS wajib mematuhi itu termasuk kalangan pendidik dan saat ini teguran yang diberikan oleh pemerintah masih bersifat pembinaan untuk lebih disiplin
“tidak ada alasan termasuk guru, meski ia mengajar dua jam matapelajaran jika belum waktu pulang kantor maka ia ajib tetap dikantor untuk membuat persiapan mengajar untuk besok,” ujar Yusuf yang juga pernah mengajar selama 10 tahun
Untuk itu pemerintah menghimbau kepada PNS yang akan keluar pada jam kerja untuk melapor dan mengantongi izin tertulis dari atasan masing masing sehingga tercipta nuansa kerja yang professional bagi PNS di kabupaten OKU
“Izin atasan juga bentuk dari tatakerama kita terhadap pimpinan,” ingatnya
Sedang menurut kepala dinas sat Pol PP OKU Supratman mengatakan dalam satu hari pihaknya mendapati sekitar
Setda OKU Peringatakan PNS Yang Bolos Jam Kerja
26 Maret, 2008
