News Update :

Ormas OKU Dukung Revisi UU 32/2004

18 Maret, 2008

Ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Candra Dewana ST MM menilai revisi undang-undang nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah terutama pada calon incumbent yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri
Ditemui setelah audiensi di kantor Bupati OKU ia mengatakan sepenuhnya mendukung perubahan tersebut, karena ketakutan akan calon incumbent menggunkan kekuasaannya dan fasilitas negara dapat dihilangkan, namun ketentuan tersebut baru bisa diterapkan jika telah disahkan oleh pemerintah pusat
“Revisinya belum disahkan sehingga penerapannya juga menunggu waktu,” ujarnya seraya menegaskan KNPI kabupaten OKU tetap pada sikap netral

Ia berharap revisi undang-undang tersebut jangan hanya untuk calon incumbent tapi juga kepada kepala daerah yang sedang memimpin dan akan maju pada pemilihan kepala daerah sehingga terjadi pertarungan sportif tanpa ada salah satu pihak merasa dirugikan

Hal senada juga disampaikan oleh Katua Konfedrasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Naning Wijaya yang mendukung penerapan undang-undang tersebut untuk disahkan, karena dengan adanya revisi tersebut calon incumbent yang sedang memimpin dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan bawahan dan juga bisa merugikan calon lain.

Dijelaskannya keuntungan dari adanya revisi terhadap undang-undang tersebut yaitu petugas penegak peraturan daerah dan juga panitia pengawas pemilu akan memiliki keberanian untuk melepas poster atau baleho miliki calon incumbent karana sang pemilik tidak lagi menjabat

“Selama ini petugas atau juga panitia pengawas pemilu tidak ada keberanian melepas poster seorang gubernur atau bupati yang juga menjadi konstestan pemilukada, karena calon tersebut masih memegang tanpuk kekuasaan,” jelasnya seraya mengatakan selama ini banyak poster atau baleho pimpinan daerah yang bernuansa politik tapi di buat seperti iklan layanan masyarakat

Meski demikian ia berharap masyarakat di kabupaten Ogan Komering Ulu dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengutamakan rasional dan hati nurani, serta belajar dari pengalaman pada pemilukada bupati OKU tahun 2005 yang menghasilkan pemimpin yang mempu membawa kemajuan di kabupaten OKU.

Sedangkan bupati OKU H Eddy Yusuf SH MM tidak mau berkomentar terhadap revisi undang-undang tersebut karena ia juga merupakan salah satu kontestan pada pemilukada sebagai calon wakil gubernur Sumsel mendampingi Ir H Alex Noerdin yang diusung partai golkar.
Share this Article on :
Comments
0 Comments

0 komentar:

 

© Copyright 2013 | DESIGN BATURAJA INDO WEB Jasa pembuat website dan Blog murah .